Berupa : Pembelian Tanah seluas 10.000 m2 berikut sebuah rumah
seluas 7 X 4 X 3 M dan
bibit jati jenis Bioteak sebanyak 1000 pohon Rp. Usia 6 s/d 8 bulan
(tinggi pohon jati 15 s/d 20 cm) jarak tanam 3 x 3 m2
Seharga Rp. 320.000.000,-
Sistem pembayaran : dilakukan dalam II termin
Term I : Rp. 160.000.000,- (tunai)
Term II : Rp. 160.000.000,- (tunai) max 45 hari
setelah pembayaran Term I
dengan ketentuan :
1. Pihak Kedua memperoleh gambar Ukur/ Surat Ukur- yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang
2. Pihak Pertama telah menyediakan bibit jati jenis Bioteak berjumlah 1000 (seribu) pohon dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. Usia Pohon jati 6 s/d 8 bulan
b. Tinggi Pohon jati 15 cm s/d 20 cm
3. Pihak Pertama telah membersihkan lahan atau tanah tersebut sehingga layak untuk di tanami pohon jati.
4. Pihak Pertama telah melakukan Melakukan penanaman pohon jati dengan jarak tanam masing-masing 3x3 m2
5. Pihak Pertama akan melakukan pengawasan dan penggantian pohon jati yang mati dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dan garansi bibit pohon jati terhitung sejak pohon jati ditanam diatas lahan/tanah yang menjadi bagian dari obyek jual- beli
6. Pihak Pertama telah membuat Rumah Kebun dengan ukuran 7 X 4 X 3 M diatas tanah dan atau lahan tersebut
Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua melaksanakan penandatanganan akta jual beli dihadapan pejabat yang berwenangBY TI2
0 komentar