Agar Kayu Tak Lari Ke Negeri Orang

Posted by Diposting oleh QUANTUM INFESTA On 15.52


Dari mana datangnya kayu yang nongkong di Malaysia?. Departemen perindustian menyebutkan, kayu itu datang dari Indonesia yang memang rajin mengekspor kayu illegal ke negeri itu. Tiap tahunnya bisa mencapai 10 juta m3. Angka ini jauh lebih besar dibanding ekspor kayu legal Indonesia ke tempat lain. Deprindag mencatat, tahun 2001, sampai bulan juli ekspor kayu bulat indonesia mencapai 175,3 ribu m3, yang berarti menurun jauh, sebab, tahun 2000, indonesia bisa mengekspor kayu sebanyak 449,84 ribu m3.
Turunnya nilai ekspor kayu legal dan makin tingginya ekspor kayu illegal mengakibatkan kerugian negara bertambah besar. Karena itu, Senin, 8 Oktober 2001 lalu, Menteri Kehutanan (Menhut), M. Prakoso, dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (menperindag), Rini Soewardi, mengeluarkan keputusan bersama untuk memotariumkan ekspor bagi kayu bulat dan bahan baku kayu serpih.
Seperti dikutip SH, pak Menhut mengakui, momaterium ekspor kayu akan memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi setiap kayu yang keluar dari Indonesia. Upaya ini, kata menhut, semata-mata untuk mempermudah kontrol atas illegal loging yang makin marak terjadi. Itu artinya setiap kayu yang lari ke luar negeri dicap sebagai kayunya maling. Kayu selundupan.
Langkah ini, juga diharapkan bisa mendorong agar industri perkayuan dalam negeri lebih kompetitif. Menurut Menperindag, momatorium ekspor kayu akan banyak membantu industri kayu dalam menyediakan bahan bakunya. Menperindag juga berpendapat, restrukturisasi atas 126 perusahaan perkayuaan yang kini menjadi pasien BPPN mutlak diperlukan. Namun, ia memberi catatan, agar itu dilakukan dengan hati-hati, sehingga hanya industri yang benar-benar sehat yang pantas hidup dan berkembang.
Sementara itu, Hariadi Kartodiharjo berpendapat, usaha pemerintah dalam memotoriumkan ekspor kayu, sudah merupakan langkah positip . Cuma, usaha tersebut harus dilakukan dtidak dengan cara parsial, tapi harus komprehensif, sesuai komitmen pemerintah indonesia dengan negara-negara donor yang tergabung dalam CGI yang didalamnya menyangkut antar lain penanganan terhadap illegal logging, restrukturisasi utang pada industri perkayuan nasional, dan pembenahan sistem terkait dengan otonomi daerah.

 

Amandemen terhadap Undang-Undang U.S.Lacey Act: Implikasi Atas Para Eksportir Hasil Hutan Indonesia

KATA PENGANTAR
Sebuah peraturan baru yang menjadi dasar bagi pemerintah A.S dalam menjatuhkan sanksi denda, dan bahkan kurungan penjara, baik terhadap orang maupun perusahaan yang melakukan perdagangan kayu ilegal lintas negara. Pemerintah A.S bahkan dapat menerapkan UU ini, yang disebut Lacey Act, untuk menjatuhkan hukuman yang signifikan terhadap orang dan perusahaan yang mungkin tidak menyadari bahwa kayu mereka pada dasarnya melanggar ketentuan yang ada. Peraturan baru ini, dan berbagai persyaratan baru menyangkut impor, akan dikenakan terhadap para produsen dan eksportir yang mengirim berbagai macam produk yang terbuat dari kayu ke Amerika Serikat, termasuk kertas, perabot, kayu bangunan, bahan penutup lantai, kayu lapis atau bahkan bingkai gambar.
Departemen Kehakiman A.S. telah menegaskan bahwa mereka akan menerapkan Undang-Undang ini untuk menuntut siapapun yang mengimpor kayu yang diambil atau diangkut dengan cara yang melanggar hukum negara asal kayu. Sanksi berdasarkan Undang-undang ini meliputi sanksi administratif, penyitaan atas barang-barang yang diperjualbelikan secara ilegal maupun hukuman penjara. Pelanggaran terhadap Lacey Act juga dapat mengarah pada tuntutan penyelundupan atau pencucian uang. Lacey Act berlaku terhadap setiap produk dan jenis kayu yang diimpor, bahkan terhadap jenis yang tidak termasuk di dalam jenis satwa yang terancam punah yang ada dalam daftar pada Konvensi Internasional mengenai Perdagangan Jenis Hewan atau Tanaman yang Terancam Punah (CITES)


BY TI2