Selamatkan Hutan, Cabut PP No 2 Tahun 2008

Posted by Diposting oleh QUANTUM INFESTA On 15.34

hutan.jpg
Salah satu kegiatan penebangan ilegal di hutan Sumbar
Padang–Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar mendesak Presiden untuk segera mencabut PP No. 2 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan. PP tersebut jelas bertentangan dengan dengan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Direktur Eksekutif   Walhi Sumbar Khalid Saifullah kepada wartawan, Selasa (5/3) mengatakan, pihaknya juga mengajak rakyat Indonesia, Sumbar khususnya untuk bersama-sama menyelamatkan hutan lindung yang hanya dinilai oleh pemerintah Rp300 (tiga ratus rupiah) per meter pertahun.
“Keluarnya PP No. 2 tahun 2008 itu benar-benar mengejutkan. Ini semakin menunjukkan bahwa penyelenggara negara ini sedang bingung dalam menjalankan mandat rakyat,” katanya.
Berdasarkan SK No. 422/Kpts-II/1999 Sumatera Barat memiliki hutan Lindung seluas 910.533 ha yang tersebar di 19 kabupaten/kota.  Kondisinya saat ini juga sudah dirusak aktifitas penebangan liar dalam bentuk konversi lahan untuk perkebunan, HPH/IUPHHK dan praktek pembalakan liar oleh pemilik chainsaw.
Dengan keluarnya PP No. 2 tahun 2008 akan semakin memperluas kerusakan hutan lindung terutama di daerah Kabupaten Pasaman Barat, Solok Selatan, Padang dan Pesisir Selatan yang pada saat ini beberapa izin penambangan terbuka sedang tertunda karena berada di kawasan lindung. Untuk Pasaman Barat saja saat ini sedang menunggu 40 perusahaan pertambangan yang tersangkut izinya karena areal KP penambangan yang diusulkan berada di kawasan lindung demikian juga dengan beberapa perusahaan di Solok Selatan dan kabupaten/kota yang lain.

Kondisi hutan Indonesia yang sudah semakin hancur karena ketidak mampuan departemen kehutanan menjalankan tanggung jawab mereka mengelola hutan selama ini. Sehingga laju kerusakan hutan Indonesia mencapai 2,7 juta ha pertahun, dengan keluarnya PP No. 2 tahun 2008 ini akan semakin mempercepat laju kerusakan hutan di Indonesia, karena dengan tidak diberikan izinpun pengrusakan dihutan lindungpun sudah terjadi dengan masif.
Keluarnya PP No. 2 tahun 2008 yang memberikan izin untuk dilakukan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung jelas bertentangan dengan UU No. 41 tahun 1999 pasal 38 ayat (2) Penggunaan kawasan hutan dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dan ayat (4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola tambang terbuka. 
Dengan PP No. 2 tahun 2008 ini jelas akan mengakibatkan berubahnya fungsi pokok kawasan hutan lindung dimana dalam UU No. 41 tahun 1999 pasal 1 angka 8 bahwa Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
“Fungsi Pokok kawasan hutan lindung ini jelas tidak akan bisa diganti dalam bentuk uang apalagi dengan nilai sewa Rp 300.000,00 per hektar per tahun. Karena hilangnya fungsi pokok kawasan hutan lindung ini akan berdampak terhadap masyarakat (banjir, erosi, dan kekeringan) dan hancurnya infrastruktur akibat bencana karena hilangnya fungsi pokok kawasan,” tambahnya.


BY TI2