Aturan Kehutanan Tumpang Tindih

Posted by Diposting oleh QUANTUM INFESTA On 14.25

Lahan Terlantar Disita Negara
JAKARTA– Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah merencanakan akan segera mengambil alih lahan terlantar untuk kepentingan negara. Rencana pemerintah itu akan diwujudkan dengan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang bisa dijadikan pijakan hukum untuk mengambil alih lahan terlantar yang diperkirakan mencapai tujuh juta hektar. "PP Lahan Terlantar sudah hampir jadi, itu akan diambil oleh negara melalui BPN," kata Zulkifli Hasan disela-sela acara launching reformasi pelayanan perizinan di Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta, Senin (1/2), kemarin.
Menurut Zulkifli, pengambilalihan lahan terlantar itu akan diserahkan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan dan didayagunakan sebagai lahan pertanian. "Sungguh tidak adil, petani kita hanya memiliki lahan sekitar 0,5 persen. Sementara hampir tujuh juta lahan terlantar, yang dimiliki orang tapi tidak dimanfaatkan dan didayagunakan,” katanya.
Zulkifli menambahkan, jika lahan-lahan terlantar itu bisa digunakan, maka Indonesia tidak akan mengimpor gula. Padahal, kata dia, untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri sebesar 3 juta ton per tahunnya, Indonesia hanya membutuhkan 500 ribu hektar lahan tebu.

TUMPANG TINDIH
Pada bagian lain, menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan mengakui tidak saja status lahan di daerah yang tumpang tindih, tetapi regulasi yang mengatur kehutanan juga tumpang tindih. "Saat ini aturan masih saling tumpang tindih," kata Zulkifli pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Kehutanan Nasional (DKN) di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, Senin (1/2), kemarin.
Tumpang tindih regulasi yang dimaksud Zulkifli ada Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) antara Penggunaan Kawasan Hutan dan PP Alih Fungsi Kawasan Hutan.
Menurut Zulkifli, pertentangan regulasi itu sudah berlangsung selama sembilan tahun dan hingga saat ini belum terselesaikan. "Tidak selesai sembilan tahun. Pertentangannya seperti pertanyaan duluan mana antara ayam atau telur," kata Zulkifli sembari menyatakan pertentangan regulasi juga terjadi pada UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan sehingga menimbulkan masalah.
Sehubungan dengan itu, Zulkifli berharap pertentangan RPP soal alih fungsi kawasan hutan dan dan penggunaan kawasan hutan segera berakhir dengan ditandatanganinya oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. "Semoga dalam satu atau dua minggu kedepan pertentangannya segera selesai," harapnya.
(jpnn)



BY TI2